Meniatkan Qurban Seekor Kambing untuk 1 Keluarga, Bolehkah?
“Bolehkah meniatkan qurban seekor kambing untuk 1 keluarga?”
BOLEH. Seekor kambing cukup untuk qurban 1 keluarga dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
“Pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu,
misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia
dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi Muhammad SAW berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya.Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:
”Yaa Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.”
(HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
“Kaum muslimin yang tidak mampu
berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Sumber: QUIS_Daqu
0 komentar:
Posting Komentar